Meskipun masih dalam tahap wacana, rencana ini telah menarik perhatian banyak pihak.
Provinsi Cirebon nantinya diharapkan dapat mencakup tujuh kabupaten dan kota, yang sebagian besar berasal dari wilayah timur Jawa Barat.
Cirebon, yang selama ini dikenal sebagai salah satu kabupaten di ujung timur Jawa Barat, telah lama menjadi pintu gerbang masuk dari wilayah timur Provinsi Jawa Barat.
Dengan pemekaran ini, Kota Cirebon diproyeksikan menjadi ibu kota Provinsi Cirebon, mengingat posisinya yang strategis dan cocok sebagai pusat administratif.
Sejarah dan Perkembangan Wilayah Cirebon
Secara historis, Cirebon memiliki akar yang dalam sebagai bagian dari Kerajaan Tarumanagara dan kemudian Kerajaan Galuh.
Wilayah ini memiliki peranan penting dalam sejarah, terutama dengan adanya pasukan yang menetap di berbagai daerah pantura Jawa Barat, termasuk Cirebon, Indramayu, Karawang, Jayakarta, dan Serang.
Pemekaran wilayah Cirebon menjadi sebuah provinsi baru diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Adapun tujuh kabupaten dan kota yang rencananya akan bergabung dengan Provinsi Cirebon adalah:
1. Kabupaten Indramayu
2. Kabupaten Majalengka
3. Kabupaten Kuningan
4. Kabupaten Cirebon
Selain itu, dua kabupaten lain yang sedang diusulkan untuk dimekarkan dan bergabung dengan Provinsi Cirebon adalah Kabupaten Cirebon Timur dan Kabupaten Indramayu Barat, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Indramayu.
Tujuan Pemekaran
Pemekaran ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik yang lebih cepat dan efektif.
Pemerintah berkeyakinan bahwa dengan adanya provinsi baru, pembangunan di wilayah ini akan lebih terfokus dan terarah.
Menurut laman DJPK Kemenkeu, penggabungan daerah dilakukan berdasarkan beberapa perhitungan, seperti kesepakatan daerah yang bersangkutan dan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Proses ini diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
Proses Penggabungan dan Persyaratan
Penggabungan daerah provinsi berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan dilakukan secara bersama oleh gubernur yang daerahnya akan digabungkan.
Proses ini memerlukan persetujuan dari Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Dalam upaya pemekaran ini, penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui pertimbangan yang matang dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Hal ini untuk memastikan bahwa pemekaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pemekaran Provinsi Cirebon menjadi sebuah provinsi baru dari Jawa Barat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih cepat.
Dengan tujuh kabupaten dan kota yang akan tergabung, diharapkan Provinsi Cirebon dapat menjadi wilayah yang lebih maju dan berkembang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan wacana pemekaran ini, masyarakat dapat mengakses laman resmi DJPK Kemenkeu atau mengikuti perkembangan terbaru dari sumber-sumber berita terpercaya.(*)