Mungkinkah Calon Tunggal Pilkada 2024 Kalah dari Kotak Kosong? Ini Tahapan dan Dampaknya bagi Wilayah dengan Satu Paslon

Ilustrasi - Mengintip Proses Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong di Pilkada 2024
Ilustrasi - Mengintip Proses Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong di Pilkada 2024


GOJABAR - Pilkada 2024 menghadirkan situasi yang cukup menarik, terutama dengan adanya fenomena calon tunggal di beberapa wilayah.

Fenomena ini bukan hal baru dalam perpolitikan Indonesia, tetapi masih menimbulkan berbagai pertanyaan di benak masyarakat, khususnya terkait proses pemilihan dan konsekuensi jika calon tunggal tersebut kalah dari kotak kosong.

Menurut data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pertengahan September 2024, tercatat ada 35 wilayah yang memiliki calon tunggal.

Dari jumlah tersebut, satu wilayah berada di tingkat provinsi, sementara 34 lainnya di tingkat kabupaten/kota.

"Sementara ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Senin, 16 September 2024. 

Data ini merupakan hasil pembaruan setelah KPU memperpanjang penerimaan dokumen pencalonan pada periode 11-16 September 2024. Lalu, bagaimana sebenarnya proses pemilihan calon tunggal ini, dan apa yang terjadi jika calon tunggal tersebut kalah dari kotak kosong?

Apa Itu Calon Tunggal dalam Pilkada 2024? 

Pilkada dengan calon tunggal mengacu pada situasi di mana hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam kontestasi.

Pasangan calon ini bisa terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tergantung pada level pemerintahan di wilayah tersebut.

Namun, adanya calon tunggal tidak berarti masyarakat harus memilihnya tanpa opsi lain. Pemilih masih memiliki pilihan lain, yaitu memilih kotak kosong.

Kotak kosong merupakan alternatif bagi mereka yang tidak setuju dengan pasangan calon tunggal yang tersedia.

Sebagaimana dijelaskan oleh Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),

"Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih." ujarnya.

Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal 

Tahapan dalam Pilkada 2024 yang melibatkan calon tunggal telah diatur secara rinci dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pasangan calon tunggal dianggap terpilih jika memperoleh lebih dari 50% suara sah.

Jika pasangan calon tidak berhasil meraih mayoritas suara dan kalah dari kotak kosong, mereka harus bersiap mengikuti pemilihan ulang yang dijadwalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPU akan melakukan pemilihan ulang pada tahun berikutnya atau pada jadwal yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya memahami tahapan ini. "Frasa 'pemilihan berikutnya' harus dipahami sebagai proses yang melibatkan dua tahapan, yaitu persiapan dan penyelenggaraan."

Artinya, semua pihak, termasuk pasangan calon tunggal yang kalah dari kotak kosong, tetap berkesempatan untuk maju kembali dalam pemilihan berikutnya.

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024. Berikut adalah daftar wilayah yang diketahui memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi (1 wilayah)

- Papua Barat

Kabupaten/Kota (34 wilayah)

- Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang  

- Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara  

- Sumatera Barat: Dharmasraya  

- Jambi: Batanghari  

- Sumatera Selatan: Ogan Ilir  

- Bengkulu: Bengkulu Utara  

- Lampung: Lampung Barat, Tulang Bawang Barat  

- Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang  

- Kepulauan Riau: Bintan  

- Jawa Barat: Ciamis  

- Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes  

- Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya  

- Kalimantan Barat: Bengkayang  

- Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan  

- Kalimantan Timur: Kota Samarinda  

- Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan  

- Sulawesi Selatan: Maros  

- Sulawesi Tenggara: Muna Barat  

- Sulawesi Barat: Pasangkayu  

Potensi Kalah dari Kotak Kosong 

Jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, hal ini mencerminkan bahwa sebagian besar pemilih tidak setuju dengan calon yang ada.

Keadaan ini memicu diadakannya Pilkada ulang, dan kemungkinan besar akan terbuka bagi kandidat baru yang bisa memberikan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan tahapan yang jelas dan peraturan yang tegas, Pilkada 2024 menjanjikan sebuah proses demokrasi yang transparan meski dengan kehadiran calon tunggal.

Namun, masyarakat perlu terus mengawasi dan terlibat aktif dalam pemilihan ini agar demokrasi tetap terjaga, terlepas dari apakah pilihan mereka jatuh pada calon tunggal atau kotak kosong.(*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak